Senin, 21 November 2011

HUKUM DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN

PENCEGAHAN MASALAH HUKUM DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN

Masyarakat yang mulai sadar hukum namun belum memahami bagaimana hukum itu, ditambah adanya aktor aktor intelektual yang sering kurang bertanggung jawab. menyebabkan masyarakat mudah terprovokasi. Disamping kita juga tidak boleh menutup mata, bahwa ternyata banyak masalah ketidak puasan pasien yang berasal dari pribadi pribadi dokter yang tidak mampu berkomunikasi dengan baik, tidak berempati kepada penderita dan keluarganya. Jika hubungan dokter-pasien sudah erat, maka seorang pasien tidak akan begitu mudah menuntut dokternya, jika timbul sesuatu yang tidak diharapkannya.

Akhir akhir ini makin sering terjadi tuntutan dan gugatan hukum terhadap para dokter dan RS di Indonesia. Untuk itu sudah selayaknya masyarakat kedokteran Indonesia dan RS melakukan usaha bersama secara proaktif, yang ditujukan untuk melindungi, mencegah atau paling sedikit mengurangi jumlah kejadian tuntutan kepada para dokter dan dokter gigi.
Diantara upaya yang sangat mungkin dilakukan oleh dokter dan manajemen RS dalam usaha pencegahan maraknya tuntutan hukum tersebut, antara lain dengan:

1. Upaya Pencegahan Resiko.
a. Product Liability Prevention
b. Quality Assurance
c. SOP
d. Risk Management
e. Peningkatan Pengetahuan Hukum ( Kliniko Mediko Legal )
f. Taat dan Patuh pada Hukum, Peraturan, Norma, Susila, Etika Profesi, dll
g. Pintar berkomunikasi dan berempati dengan pasien dan keluarganya.
h. Kepekaan sosial

2. Menyiapkan Legal Defence
a. STR dan SIP yang valid dan relevan
b. Rekam Medis yang baik, benar dan lengkap
c. Informed Consent

3. Advokasi bagi Dokter Terlapor dari Organisasi Profesinya / Legal Aid / Penasehat Hukum.

4. Koperasi / Asuransi Anggota Profesi

Langkah mana yang akan menempati urutan awal dalam pencegahan resiko ini, tergantung kepada pribadi para dokter dan kebijaksanaan RS masing masing.
Namun yang penting adalah ada kemauan dan usaha untuk mencegah terjadinya tuntutan hukum.

Sumber: Buku Quo Vadis Kliniko Mediko Legal Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar