PENCEGAHAN MASALAH HUKUM DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
Akhir akhir ini makin sering terjadi tuntutan dan gugatan hukum terhadap para dokter dan RS di Indonesia. Untuk itu sudah selayaknya masyarakat kedokteran Indonesia dan RS melakukan usaha bersama secara proaktif, yang ditujukan untuk melindungi, mencegah atau paling sedikit mengurangi jumlah kejadian tuntutan kepada para dokter dan dokter gigi.
Diantara upaya yang sangat mungkin dilakukan oleh dokter dan manajemen RS dalam usaha pencegahan maraknya tuntutan hukum tersebut, antara lain dengan:
1. Upaya Pencegahan Resiko.
a. Product Liability Prevention
b. Quality Assurance
c. SOP
d. Risk Management
e. Peningkatan Pengetahuan Hukum ( Kliniko Mediko Legal )
f. Taat dan Patuh pada Hukum, Peraturan, Norma, Susila, Etika Profesi, dll
g. Pintar berkomunikasi dan berempati dengan pasien dan keluarganya.
h. Kepekaan sosial
2. Menyiapkan Legal Defence
a. STR dan SIP yang valid dan relevan
b. Rekam Medis yang baik, benar dan lengkap
c. Informed Consent
3. Advokasi bagi Dokter Terlapor dari Organisasi Profesinya / Legal Aid / Penasehat Hukum.
4. Koperasi / Asuransi Anggota Profesi
Langkah mana yang akan menempati urutan awal dalam pencegahan resiko ini, tergantung kepada pribadi para dokter dan kebijaksanaan RS masing masing.
Namun yang penting adalah ada kemauan dan usaha untuk mencegah terjadinya tuntutan hukum.
Sumber: Buku Quo Vadis Kliniko Mediko Legal Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar